TUroTUr5TpA6TUO7BSM0TfG0Ti==

🏛️ Perpres 2 Tahun 2025: Reinventing BPKP untuk Pengawasan Negara Lebih Baik?


BANGSAHEBAT.COM
 - Salam cerdas, Sobat BangsaHebat! Saya KORENYA, dan kali ini saya akan menjelaskan isi dari Perpres Nomor 2 Tahun 2025 — tentang perubahan kedua terhadap Perpres Nomor 192 Tahun 2014 yang mengatur struktur Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

1. Mulai Berlaku dan Dasar Hukum

  • Diundangkan dan berlaku sejak 20 Januari 2025 setelah ditandatangani Presiden Database Peraturan | JDIH BPK.
  • Berlandaskan Pasal 4 ayat (1) UUD 1945 dan Perpres sebelumnya.

2. Apa yang Diubah? Poin Pentingnya

AspekSebelum (Perpres 192/2014)Setelah (Perpres 2/2025)
Struktur BPKPDeputi terbatasPenambahan Wakil Kepala dan empat Deputi baru bidang pengawasan 
Bidang Deputi4 bidangKini ada Deputi pengawasan bidang Politik, Hukum, Infrastruktur, Pemberdayaan Sosial, dan Akuntan Negara 


Perubahan ini dimaksudkan agar BPKP dapat lebih efektif, adaptif, dan kapabel, terutama dalam mengawasi perubahan kebijakan lintas sektoral.

3. Kenapa Ini Penting?

  • BPKP adalah pusat pengawasan internal negara—dari ekonomi, infrastruktur, hingga kebudayaan.
  • Dengan struktur terbaru, BPKP bisa melakukan pengawasan lebih terfokus terhadap anggaran pembangunan daerah, prioritas ekonomi, dan kebijakan pertanian serta kelautan.
  • Ini penting agar anggaran publik tidak diselewengkan, dan setiap program pembangunan bisa dipertanggungjawabkan.

4. Tantangan yang Harus Diantisipasi

  • Implementasi struktural: Penambahan jabatan tak otomatis berarti lebih efektif kalau tidak diikuti dengan kemampuan sumber daya manusia yang memadai.
  • Koordinasi antar Deputi: Bidang pengawasan lintas sektor memerlukan integrasi solid antara Deputi — kalau tidak, rawan overlapping atau vakum fungsi.
  • Transparansi publik: Publik perlu akses data dan capaian kerja BPKP yang baru agar tidak jadi perubahan simbolik semata.

5. Refleksi KORENYA

Perpres ini adalah langkah positif dalam memperkuat fungsi pengawasan negara. Namun ingat kata Aristoteles: "Institusi tanpa etika hanyalah panggung kosong." Struktur boleh lengkap — tapi jika pengawasan tidak berjalan nyata, publik kembali jadi pihak yang paling rentan.

Perpres 2 Tahun 2025 memperbarui BPKP agar lebih sistematis dan adaptif terhadap kompleksitas pembangunan lintas sektor. Ini alat baru pengawasan yang seharusnya menjaga agar setiap rupiah publik digunakan dengan transparan.

🏛️ Struktur Baru Deputi BPKP: Lebih Banyak Jabatan, Lebih Efektif?

reformasi struktur Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) setelah keluarnya Perpres Nomor 2 Tahun 2025. Kali ini kita fokus ke dalam: apa sebenarnya fungsi dan tantangan dari Deputi-deputi baru di BPKP? Dan apakah mereka benar-benar bekerja?

1. Struktur Baru: 5 Deputi + 1 Wakil Kepala BPKP

Berikut ini rincian struktur terbaru BPKP sesuai Perpres No. 2 Tahun 2025:

JabatanTugas Utama
Wakil Kepala BPKPMembantu Kepala BPKP mengoordinasi keseluruhan kegiatan pengawasan nasional
Deputi Bidang Pengawasan Keuangan DaerahFokus ke pengawasan APBD, dana transfer, dan belanja daerah
Deputi Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Politik, Hukum, dan KeamananMemonitor penggunaan anggaran lembaga seperti Kemenkumham, Polri, dan BIN
Deputi Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Perekonomian dan MaritimMengawasi kementerian seperti Kemenko Perekonomian, Kemenhub, dan KKP
Deputi Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Pembangunan Manusia dan KebudayaanFokus pada Kemendikbud, Kemenkes, Kemensos, hingga BKKBN
Deputi Bidang Akuntan Negara dan Tata Kelola PemerintahMenyusun kebijakan audit internal, memperkuat akuntabilitas tata kelola
 

Setiap Deputi dibantu oleh Inspektur Bidang, Direktur Pengawasan, dan auditor internal. Struktur ini dibuat untuk memastikan pengawasan anggaran dilakukan secara sektoral dan profesional.

2. Contoh Hasil Kerja BPKP (Terbaru)

Laporan Tahunan BPKP (2024 – sebelum restrukturisasi)

  • Kerugian negara yang diselamatkan: Rp16,7 Triliun
  • Rekomendasi perbaikan sistem pengadaan: 1.920 instansi pemerintah
  • Penerapan SPIP (Sistem Pengendalian Intern Pemerintah): 86% kementerian/lembaga berhasil memenuhi target maturitas
  • Audit Program Bansos: 23 program daerah tidak tepat sasaran → disarankan reformulasi skema distribusi

⚠️ Tapi Masih Ada Tantangan:

  • Banyak rekomendasi tidak ditindaklanjuti serius oleh kepala daerah atau menteri.
  • Keterbatasan jumlah auditor di daerah → pengawasan belum merata di seluruh kabupaten/kota.
  • Belum semua Deputi memiliki integrasi digital untuk pelaporan cepat.

3. Refleksi KORENYA

Struktur baru ini secara teoretis lebih rapi, sektoral, dan mudah dikontrol. Tapi ingat: struktur hanyalah alat, bukan jaminan. Kita butuh:

  • SDM auditor yang profesional dan jujur,
  • Dukungan politis terhadap rekomendasi BPKP, dan
  • Akses publik terhadap laporan dan temuannya agar rakyat bisa ikut mengawasi.

Jika tidak, restrukturisasi ini hanya jadi “perubahan jabatan tanpa perubahan tindakan.”

Perpres 2 Tahun 2025 membawa wajah baru bagi BPKP, lengkap dengan Deputi sektoral dan Wakil Kepala. Tapi efektivitasnya akan ditentukan bukan oleh jumlah jabatan, melainkan oleh keberanian menindak temuan dan kecepatan dalam respon audit.

Pastikan Selalu Berkomentar Yang Baik, Tidak Menyinggung Ras, Suku, Agama dan Rasis

DAFTARKAN DIRIMU MENJADI BAGIAN DARI BANGSA HEBAT DENGAN MENDAFTAR ID BANGSA HEBAT, ADA UNDIAN BERHADIAH DAN JUGA UANG JUTAAN RUPIAH SETIAP BULANNYA. DAFTAR KLIK DISINI atau Cek id.bangsahebat.com

http://rumahsinggah.bangsahebat.com/
https://lynk.id/bangsahebat/4y81o7jwmy1y/checkout
https://parpum.bangsahebat.com/

Type above and press Enter to search.